Bacawarta.com – Jika kamu mencari Aplikasi Paylater Naungan OJK yang terpercaya dengan bunda rendah, maka simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Apakah Paylater itu?
Belakangan ini, salah satu fitur transaksi digital, paylaters, sedang naik daun. Fenomena ini dicermati oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK baru-baru ini menjelaskan apa itu paylater melalui akun media sosial mereka. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan paylater adalah istilah yang mengacu pada transaksi pembiayaan barang atau jasa.
“Di Indonesia, pembayar dapat difasilitasi melalui beberapa lembaga jasa keuangan seperti bank, lembaga keuangan, dan fintech peer-to-peer lending,” ujar Sekar dikutip Rabu (16 Juni 2021) dalam keterangannya. Paylater pada dasarnya adalah layanan penundaan pembayaran atau penundaan utang yang harus dilunasi di kemudian hari.
Paylater adalah metode untuk menunda atau mengganti pembayaran saat membeli sesuatu melalui Platform. Banyak perusahaan digital dan start-up biasanya menawarkan payrators sebagai metode pembayaran alternatif. Mengenai apa itu paylater, secara umum fungsi dari fitur ini hampir sama dengan kartu kredit. Hanya saja penggunaannya jauh lebih praktis dan mudah.
Dengan kata lain, prinsip pembayar adalah suatu bentuk pinjaman yang ditawarkan oleh perusahaan yang harus dibayar kembali dalam jangka waktu tertentu. Meski terdengar menggiurkan, perlu diingat bahwa keberadaan fitur Paylater adalah untuk memudahkan konsumen membeli kebutuhan yang mendesak.
Produk online seperti Paylater ini tentu lebih mudah dan praktis. Namun, kita juga tidak boleh mengesampingkan risiko yang mungkin akan kita hadapi saat menggunakannya. Hindari sesuatu yang tidak perlu dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan aplikasi Paylater ini.
Simak informasi lengkap pada halaman selanjutnya …